Apresiasi Layanan Kancil Ngapak Program Imigrasi Cilacap, Pemohon Paspor : Luar Biasa, Kami Cukup Terbantu

16 Oktober 2022, 17:58 WIB
Masyarakat cukup antusias mengikuti program layanan Layanan Kancil Ngapak Program Kantor Imigrasi Cilacap yang pada Sabtu dan Minggu 15 dan 16 Oktober 2022 buka di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. /Dok Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menggelar layanan Kancil Ngapak (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Neng Kabupaten).

Kali ini pelaksanaan kegiatan Kancil Ngapak dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga, tepatnya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan dilakukan selama 2 hari yaitu hari Sabtu dan Minggu atau 15 dan 16 Oktober 2022.

Setelah diumumkan melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, warga di sekitar Kabupaten Purbalingga mulai antusias mendaftar layanan Kancil Ngapak melalui Whatsapp Call Center, agar tidak kehabisan kuota.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jateng dan Timpora Sidak PLTU Cilacap, Temukan Ratusan TKA yang Didominasi WNA China

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra, layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Layanan Kancil Ngapak ini rutin dilakukan Kantor Imigrasi Cilacap setiap bulannya.

"Jadi layanan Kancil Ngapak itu pelayanan yang tadi saya sampaikan bahwa kita supaya lebih dekat dengan masyarakat, menjangkau mereka-mereka yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat paspor. Kita sediakan di hari libur, dihari off-nya mereka bisa datang ke kantor untuk mengajukan permohonan paspor," kata Yoga Ananto Putra.

Dia mengatakan ada kuota untuk melayani total 40 orang dalam 2 hari tersebut. Biaya pengurusan paspor baru maupun penggantian paspor biasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebesar Rp 350.000,-, dan bisa dibayarkan ke bank ataupun Pos Indonesia.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Mulai Melayani Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Warga yang ingin mengurus paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen. Dia berharap layanan ini bermanfaat bagi warga.

"Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah nggak punya bisa ganti ijazah. Tapi kalau permohonan pergantian paspor atau perpanjangan itu cukup elektronik KTP sama paspor lamanya aja," ujar Yoga.

Sebagai informasi, pada Sabtu terdapat 51 orang pemohon dan Minggu 46 pemohon. Salah seorang pemohon ketika ditanya di lokasi menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan paspor yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

Pemohon bernama Wawan tersebut mengapresiasi dan mengungkapkan rasa luar biasa dan puas karena permohonannya dapat diproses di luar hari kerja.

Baca Juga: Tidak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi Cilacap, Pemohon Paspor Terlayani Program Kancil Ngapak di Kebumen 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Imigrasi Cilacap atas digelarnya layanan Kancil Ngapak di Kabupaten Purbalingga, sehingga saya dapat mengurus paspor pada hari libur dan tidak perlu datang jauh-jauh ke Cilacap, sukses selalu Kantor Imigrasi CIlacap,", kata Wawan pemohon yang berasal dari Purbalingga ini.

Kedepannya diharapkan layanan Kancil Ngapak ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat pemohon paspor agar bisa mengurus paspor saat hari libur tanpa mengganggu waktu kerja masing-masing.***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler