Dia membuka pembicaraan mengenai kemungkinan penerapan skema yang sama secara resiprokal di Arab Saudi, di mana petugas imigrasi Indonesia akan melakukan pemeriksaan keimigrasian pra kepulangan bagi jemaah haji sebelum mereka kembali ke Indonesia.
“Kami usulkan agar skema tersebut bisa berlaku secara resiprokal. Secara resmi nanti kami akan bersurat. Hal ini menjadi perhatian kami, bagaimana caranya agar para tamu Allah ini bisa kita mudahkan [prosesnya] saat berangkat dan pulang,” jelas Silmy.
Direktur Jenderal Imigrasi Arab Saudi menyambut baik usulan tersebut, menyatakan komitmennya untuk memudahkan proses pelayanan bagi jemaah haji dan umroh asal Indonesia, serta menyelesaikan permasalahan WNI lainnya di Arab Saudi, seperti visa, izin tinggal, dan daftar blacklist.
“Kami berharap bisa menyelesaikan permasalahan WNI lainnya, seperti visa, izin tinggal, dan daftar blacklist, tetapi kami juga berkomitmen untuk memudahkan proses pelayanan bagi jemaah haji dan umroh asal Indonesia,” tutur Sulaiman optimis.
Baca Juga: 250 Perkara Tuntas! Kejari Cilacap Musnahkan Ratusan Barang Bukti!
Pertemuan ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya perlindungan terhadap WNI di Arab Saudi.
Menurut Silmy, Direktur Jenderal Imigrasi Arab Saudi menunjukkan keterbukaan dan itikad baik untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh WNI di negaranya dengan memberikan kemudahan-kemudahan yang diperlukan.
“Dirjen Imigrasi Arab Saudi sangat terbuka dan memiliki itikad baik untuk membantu menyelesaikan permasalahan WNI di Arab Saudi dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga kita yang bermasalah disana,” tutup Silmy.***