Hukum Sholat Memakai Sabuk Kulit Binatang Dan Gelang Berbandul Taring Binatang Dalam Kitab Fathul Qorib

- 24 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi: Hukum Sholat Memakai Sabuk Kulit Binatang Dan Gelang Berbandul Taring Binatang Dalam Kitab Fathul Qorib/ Pexels @Naytvedelayt
Ilustrasi: Hukum Sholat Memakai Sabuk Kulit Binatang Dan Gelang Berbandul Taring Binatang Dalam Kitab Fathul Qorib/ Pexels @Naytvedelayt /

Semua kulit bangkai baik itu bangkai yang boleh dimakan atau yang tidak boleh dimakan dagingnya adalah dapat menjadi suci dengan disamak.

Adapaun cara untuk mensamak kulit bangkai ialah dengan cara menghilangkan semua daging, darah dan sesuatu yang masih melekat di kulit tersebut, setelah itu dicuci.

Kulit-kulit hewan yang dapat suci dengan disamak mengecualikan kulit anjing dan babi atau celeng beserta anaknya, meskipun anak tersebut keluar dari hewan halal dan suci, seperti hasil lewat persetubuhan kambing betina yang dikawinkan dengan anjing pejantan, maka anak tersebut tetap tidak suci.

Baca Juga: Shalat Apa Saja yang Bisa di Jamak dan Qasar? Berikut Penjelasannya Sesuai Syariat Islam Lengkap Dengan Dalil

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha yang Baik dan Benar Sesuai Syariat Islam

Adapun tulang, bulu, kuku, gigi atau taring, daging dan rambutnya dari bangkai itu sendiri adalah najis hukumnya. Terkeculi bangkainya anak adam atau manusia tidak najis hukumnya (suci).

Dapat disimpulkan bahwa orang yang sholat memakai sabuk dari kulit bangkai boleh apabila telah disamak terlebih dahulu dan memakai gelang apabila dari kulit yang telah disamak maka boleh dan apabila bagian selain dari kulit seperti taring, atau tulangnya yang dijadikan sebagai bandul gelang maka tidak boleh hukumnya.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah