Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

- 25 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib / Instagram @bimasislam /

Wajib pula hukumnya menjauhi buang hajat di air yang tidak mengalir, dan makruh hukumnya apabila buang hajat di air yang mengalir tapi sedikit dan boleh hukumnya buang hajat di air yang banyak dan mengalir seperti, sungai besar, sungai yang airnya mengalir deras.

Menurut imam nawawi haram hukumnya membuang hajat di air yang sedikit baik mengalir ataupun berhenti.

Dan wajib untuk tidak buang hajat dibawah pohon, entah pohon sedang berbuah ataupun tidak. Wajib pula menjauhi membuang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia, ditempat berteduh ketika musim kemarau atau musim hujan, diliangan bumi atau lubang yang bundar menurun ke arah bumi seperti lubang rumah yuyu rumah tikus dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hukum Sholat Memakai Sabuk Kulit Binatang Dan Gelang Berbandul Taring Binatang Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Sunnah Sunnah Dalam Berwudlu, Berikut Penjelasan Dalam kitab Fathul Qorib

Dan tidak diperbolehkan pula untuk berbicara saat buang hajat kecuali darurat karena ini merupakan tata krama buang hajat, dan tidak diperbolehkan juga menghadap, membelakangi matahari dan bulan.

Tetapi As Syeikh imam nawawi dalam hal ini berbeda pendapat seperti yang terdapat dikitab Ar roudlah dan Sarah Muhadz-dzab bahwa membelakangi keduanya tidak makruh dan diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah