Deadline 31 Maret! Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online di HP!

21 Maret 2024, 07:45 WIB
Deadline 31 Maret! Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online di HP! /Indonesia Baik

CilacapUpdate.com - Memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dapat dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui perangkat ponsel pintar (HP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan batas waktu bagi wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT pajak mereka hingga 31 Maret 2024.

Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:

Baca Juga: Pinjam Rp10 Juta Cicilan Rp800 Ribu Ya Cuma KUR Pegadaian 2024! Ini Simulasi Angsuran, Syarat dan Cara Daftar!

  1. Login ke Portal DJP Online: Pertama, akses laman resmi DJP Online melalui alamat djponline.pajak.go.id menggunakan perangkat HP Anda.

  2. Masuk ke Akun: Masukkan nomor NIK/NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan yang ditampilkan.

  3. Pilih E-Filing: Setelah berhasil login, pilih opsi "lapor" dan pilih layanan e-filing untuk mulai membuat SPT.

  4. Pilih Jenis Formulir SPT: Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun, baik itu formulir 1770 atau formulir 1770 S.

  5. Isi Formulir: Isi formulir dengan informasi yang akurat sesuai dengan tahun pajak dan status SPT Anda.

  6. Isi Data: Teliti dan lengkapi informasi yang diminta dalam 18 tahap yang disediakan, termasuk penghasilan, harta, dan utang.

  7. Verifikasi dan Kirim: Setelah selesai mengisi formulir, verifikasi kembali data yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan SPT.

  8. Terima Tanda Bukti: Anda akan menerima tanda bukti elektronik melalui email sebagai konfirmasi bahwa SPT Tahunan Anda telah berhasil terkirim.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online, pastikan Anda telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:

  1. Kirim Permohonan: Kirimkan email permohonan pembuatan EFIN ke kantor pajak terdekat (KPP).

  2. Isi Informasi: Sertakan informasi pribadi seperti nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

  3. Lampirkan Dokumen: Lampirkan foto atau scan KTP dan NPWP asli, serta foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP asli.

  4. Tunggu Konfirmasi: Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan melalui email yang telah Anda berikan.

  5. Registrasi EFIN: Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan registrasi melalui akun DJP Online Anda.

Dengan kemudahan layanan online ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus repot mengunjungi kantor pajak secara langsung dan menghabiskan waktu dalam antrian.

Mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas akan membantu Anda melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan dengan akurat. Jangan lupa, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah sebelum 1 April 2024.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler