CilacapUpdate.com - Masalah yang dihadapi Tri Suaka dan Zinidin Zidan belum terselesaikan. Setelah mendapat masalah karena membuat parodi Andika Kangen Band, keduanya dipanggil kembali oleh komposer.
Komposer Erwin Agam mengeluarkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang mengcover dan memonetisasi lagu "Golden Hantaran".
Pasalnya, Erwin Agam geram dengan ulah Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang mengcover lagu tanpa izin.
Baca Juga: Tips Mudah Agar Tidak Insecure dan Tetap Percaya Diri dalam Menjalani Hidup
Baca Juga: Margot Robbie Pemeran Barbie Muncul Perdana dengan Penampilan Retro yang Memukau
Baca Juga: 4 Inspirasi Outfit Unik dan Elegan Lebaran 2022, Bikin Tampilan Makin Kece, Mau Coba ?
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp1 miliar lebih," sambungnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.