Berikut adalah syarat-syarat umum dan usaha yang perlu dipenuhi:
1. Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro).
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
2. Usaha:
- Usaha produktif dan layak.
- Telah berjalan minimal 6 bulan.
- Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil).