CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang membutuhkan, yang masuk kategori keluarga penerima manfaat (KPM).
Kriteria Penerima BPNT
Untuk bisa menjadi penerima BPNT, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bukan ASN atau PNS: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bukan anggota TNI atau Polri: Calon penerima juga tidak boleh merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Bukan karyawan BUMN atau BUMD: Penerima tidak boleh bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Cara Memeriksa Penerima BPNT
Untuk mengetahui apakah seseorang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
- Isi kolom nama penerima manfaat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan keaslian pengguna.
- Klik tombol "Cari Data" setelah semua data diisi dengan benar.
Sistem akan menampilkan daftar nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang telah dipilih.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka layak menerima BPNT dan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini sangat penting untuk meringankan beban hidup bagi mereka yang membutuhkan.***