Bagaimana Hukum Pinjol dalam Islam? Ini Pandangan Fatwa MUI

- 7 Mei 2024, 13:55 WIB
Bagaimana Hukum Pinjol dalam Islam? Ini Pandangan Fatwa MUI./Dok IST
Bagaimana Hukum Pinjol dalam Islam? Ini Pandangan Fatwa MUI./Dok IST /

 

CilacapUpdate.com - Baru-baru ini, kabar mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bermitra dengan penyedia pinjaman online atau Pinjol untuk memudahkan pembayaran UKT telah menarik perhatian publik.

Reaksi terhadap kerjasama ini beragam. Meskipun ada yang mempertanyakan langkah universitas top Indonesia ini, sebagian lagi merasa bahwa kerjasama ini sah dilakukan.

Sebagai respons terhadap fenomena pinjaman online, pada November 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang membahas aspek hukum pinjol.

Dalam fatwa yang dikeluarkan, MUI dengan tegas menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam pada dasarnya adalah akad saling tolong-menolong, sejalan dengan ajaran agama Islam. Firman Allah SWT menyatakan:

"Siapa yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan pahala untuknya, dan baginya ganjaran yang sangat mulia (surga)." (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).

Dilansir laman mui.or.id, MUI juga merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa membantu sesama dalam kesulitan duniawi akan mendapat bantuan dari Allah di akhirat.

Dalam konteks ini, Ijtima' Ulama MUI menegaskan bahwa mengambil keuntungan dari pinjaman, baik secara online maupun offline, termasuk dalam kategori riba dan dilarang secara tegas.

Baca Juga: Pinjam Uang di DANA: Syarat, Cara, Kelebihan, dan Risikonya yang Perlu Diketahui!

Lebih lanjut, MUI juga menegaskan bahwa mengancam atau membeberkan rahasia peminjam yang gagal membayar adalah perbuatan haram.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah