CilacapUpdate.com - Bagi wajib pajak, yuk simak panduan lengkap pajak Perusahaan di era digital saat ini!
Sebagai pejuang bisnis, wajib pajak, di sini pengusaha pasti paham betul pentingnya mematuhi kewajiban pajak. Di era digital ini, memahami jenis-jenis pajak dan cara pelaporannya menjadi krusial bagi kelancaran usahamu.
Yuk, simak panduan lengkap pajak perusahaan berikut:
Langkah 1: Kenali NPWP Badanmu
NPWP Badan adalah identitas Wajib Pajak bagi perusahaanmu. Pastikan kamu sudah memilikinya sebelum memulai aktivitas usaha.
Langkah 2: Pahami Jenis Pajak yang Wajib Dibayar
Perusahaanmu memiliki beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh): Termasuk PPh 21 (pajak gaji karyawan), PPh 23 (pajak atas penghasilan lain), PPh 26 (pajak penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri), dan PPh Final.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas penjualan dan pembelian barang/jasa kena pajak.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
- Bea Meterai: Dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu.
Langkah 3: Laporkan dan Bayar Pajak Tepat Waktu
Gunakan platform online seperti e-SPT dan e-Billing untuk melaporkan dan membayar pajak secara mudah dan aman. Pastikan kamu selalu melaporkan dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi.