Ahli waris Dapat Manfaat Rp42 juta, ini Petunjuk Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan

- 7 April 2024, 08:38 WIB
Ilustrasi penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris Dapat Manfaat Rp42 juta, ini Petunjuk Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan./Dok Ist
Ilustrasi penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris Dapat Manfaat Rp42 juta, ini Petunjuk Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan./Dok Ist /

CilacapUpdate.com - Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program penting dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia.

Tujuannya sederhana: memberikan perlindungan finansial kepada keluarga peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengatur bahwa peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berhak atas manfaat berupa uang tunai, mencapai Rp42 juta.

Ini terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama dua tahun.

Selain itu, ahli waris berhak atas beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang anak, dengan syarat telah membayar iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Baca Juga: Kirim Uang Praktis! Begini Cara Transfer dari M-Banking BCA ke DANA dengan Mudah!

Syarat Klaim: Untuk mengajukan klaim asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang ditentukan, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
  • KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
  • Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Referensi Kerja.
  • Buku Tabungan.

Proses Klaim: Langkah-langkah untuk klaim asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan terbilang mudah, seperti:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan scan QR Code yang tersedia.
  2. Pastikan GPS aktif untuk akurasi lokasi.
  3. Temukan program Jaminan Kematian di aplikasi Lapak Asik dan isi formulir digital sesuai persyaratan.
  4. Sertakan dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
  5. Tunggu notifikasi pengajuan berhasil dan ikuti proses verifikasi di kantor cabang.
  6. Setelah diverifikasi, Anda akan menerima tanda terima pengajuan klaim.
  7. Ikuti e-survey untuk memberikan penilaian terhadap proses klaim.
  8. Setelah semua proses selesai, santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.

Mengikuti langkah-langkah ini memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengajukan klaim asuransi kematian, memberikan perlindungan finansial yang sangat dibutuhkan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah