Kapan KUR BNI 2024 Cair? Yuk Cek Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Limit Rp 500 Juta Bunga Rendah

- 10 Januari 2024, 19:00 WIB
Kapan KUR BNI 2024 Cair? Yuk Cek Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Limit Rp 500 Juta Bunga Rendah
Kapan KUR BNI 2024 Cair? Yuk Cek Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Limit Rp 500 Juta Bunga Rendah /Bank BNI//Tangkap layar laman resmi BNI/

CilacapUpdate.com - Banyak pelaku usaha menanyakan Kapan KUR BNI 2024 Cair? Berikut ini adalah penjelasan Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Limit Rp 500 Juta.

Bagi pengusaha kecil, Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi pilihan utama dengan tingkat bunga yang bersahabat. Salah satu opsi yang populer adalah KUR BNI, yang akan kita ulas mengenai cara pendaftaran, syarat pengajuan, serta kelebihan dan kelemahan pinjaman ini.

KUR BNI menawarkan bunga yang sangat terjangkau dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta. Meski begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang cukup ketat dan spesifik, menjadi tantangan bagi banyak pengusaha.

Bank Negara Indonesia (BNI) meningkatkan alokasi dana KUR BNI dari Rp 30,95 triliun pada 2021 menjadi Rp 38 triliun pada 2022.

Kenaikan anggaran KUR ini didorong oleh kinerja yang semakin baik dari BNI serta meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pinjaman KUR.

Apa Itu KUR BNI? BNI menyelenggarakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebuah inisiatif resmi pemerintah untuk mendukung perkembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia melalui pembiayaan modal dan/atau investasi.

BNI memberikan plafon KUR mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta (untuk usaha Mikro) dan/atau maksimal Rp 500 juta (untuk usaha Kecil dan Khusus) per debitur dengan suku bunga 6% sesuai kebijakan pemerintah.

Debitur dengan pinjaman kurang dari Rp 50 juta tidak diwajibkan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan kebebasan dari agunan.

Namun, bagi debitur dengan pinjaman di atas Rp 50 juta, NPWP dan dokumen agunan seperti bukti kepemilikan tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi persyaratan wajib.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x