Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp62,5 Triliun dari Plafon Rp415 Triliun yang Disediakan Pemerintah

- 10 Januari 2024, 06:54 WIB
Menko Airlangga : Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp62,5 Triliun dari Plafon Rp415 Triliun yang Disediakan Pemerintah
Menko Airlangga : Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp62,5 Triliun dari Plafon Rp415 Triliun yang Disediakan Pemerintah /ekon.go.id

CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia memperlihatkan komitmennya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga 12 Mei 2023, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp62,5 triliun, dari target tahun ini sebesar Rp415 triliun.

Pentingnya peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional menjadi alasan utama pemerintah untuk terus memberikan dukungan, terutama melalui KUR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan harapannya agar dana KUR dapat dimanfaatkan oleh UMKM sebagai modal usaha, mendorong pertumbuhan dan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Pada tahun ini, pemerintah menaikkan plafon dana KUR menjadi Rp415 triliun dari sebelumnya Rp373 triliun. Bunga yang ditetapkan untuk KUR supermikro adalah 3 persen, sementara untuk KUR mikro, menggunakan bunga single digit.

“Dengan demikian, mereka diharapkan bisa berkembang, maju, dan bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri sehingga perekonomian Indonesia terdongkrak dan bergerak lebih kencang lagi,” ujarnya dilansir dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Singgung Pentingnya Peran Anak Muda saat Nongkrong Santai dengan Generasi Z di Cilacap

Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mendukung sektor UMKM, yang berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Khusus untuk KUR supermikro, debitur dapat menikmati bunga kredit sebesar 3 persen dengan plafon maksimal Rp10 juta, dan tenor 3-5 tahun.

Sementara itu, debitur KUR mikro akan mendapatkan bunga kredit sesuai dengan jenis penerimaannya, mulai dari 6 persen hingga 9 persen. Pemerintah memastikan bahwa debitur KUR supermikro dan mikro tidak diwajibkan untuk memberikan agunan tambahan, selain dari agunan pokok.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x