Siswa Tidak Terdaftar DTKS atau KIP Bisa Dapat PIP Kemdikbud 2024, Cek Syarat dan Caranya

- 6 Januari 2024, 15:20 WIB
Siswa Tidak Terdaftar DTKS atau KIP Bisa Dapat PIP Kemdikbud 2024, Cek Syarat dan Caranya/Dok. YouTube
Siswa Tidak Terdaftar DTKS atau KIP Bisa Dapat PIP Kemdikbud 2024, Cek Syarat dan Caranya/Dok. YouTube /

CilacapUpdate.com - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu kendala keuangan siswa agar bisa menyelesaikan pendidikannya.

Pada tahun 2024, program PIP Kemdikbud masih akan dilanjutkan. Namun, ada perubahan pada syarat penerima PIP Kemdikbud 2024.

Berdasarkan informasi dari situs resmi PIP Kemdikbud, siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau tidak memiliki KIP masih bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud 2024.

Namun, siswa perlu memenuhi syarat tertentu, yaitu:

- Memiliki Kartu Keluarga (KK)

- Memiliki Akta Kelahiran

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Memiliki rapor

- Memiliki surat pemberitahuan penerima BSM

Jika siswa memenuhi syarat tersebut, maka bisa mendaftar PIP Kemdikbud 2024 dengan cara berikut:

- Siapkan dokumen yang diperlukan

- Daftarkan diri pada sekolah

- Sekolah melakukan pencatatan dan pendaftaran ke Dapodik

Dengan adanya perubahan syarat penerima PIP Kemdikbud 2024, maka kesempatan siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini semakin terbuka lebar.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x