- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh dari pejabat berwenang.
- Fotokopi rekening listrik, air, atau telepon.
KUR Pegadaian Syariah 2024 memberikan solusi keuangan yang menarik bagi UMKM yang membutuhkan modal tambahan.
Dengan syarat pengajuan yang relatif mudah, tanpa jaminan yang rumit, dan suku bunga yang terjangkau, KUR Pegadaian menjadi opsi yang patut dipertimbangkan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.***