Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2024: Kota Semarang Kembali Pimpin, Salatiga Berapa?

- 5 Desember 2023, 00:45 WIB
Ilustrasi Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2024: Kota Semarang Kembali Pimpin, Salatiga Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2024: Kota Semarang Kembali Pimpin, Salatiga Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay /

5. Kota Tegal : Rp2.231.628

6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106

7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571

9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005

10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947

Baca Juga: UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ?

11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641

12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175

13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x