Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2024: Kota Semarang Kembali Pimpin, Salatiga Berapa?

- 5 Desember 2023, 00:45 WIB
Ilustrasi Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2024: Kota Semarang Kembali Pimpin, Salatiga Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2024: Kota Semarang Kembali Pimpin, Salatiga Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, Pejabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 tahun 2023, dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Kota Semarang, yang pada tahun 2023 memiliki UMK tertinggi, akan tetap mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK paling tinggi di Jawa Tengah pada tahun 2024.

Baca Juga: Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang

Besaran UMK Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai Rp3.060.349, dan untuk tahun 2024, kenaikan sebesar Rp183.620 atau sekitar 6 persen membawa UMK Kota Semarang menjadi Rp3.243.969.

Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, yang pada tahun 2023 memiliki UMK terendah di Jawa Tengah, mengalami kenaikan untuk tahun 2024.

Besaran UMK Banjarnegara pada tahun 2023 adalah Rp1.958.170, dan dengan kenaikan, UMK tersebut akan menjadi Rp2.038.005 pada tahun 2024.

Di sisi lain, Wonogiri, yang berada di atas Banjarnegara, memiliki UMK sebesar Rp2.047.500.

Proses penetapan UMK ini juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.

Baca Juga: Kuningan Primadona! Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024, Bekasi Tertinggi

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x