Pejabat Gubernur Jateng menegaskan bahwa UMK ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dengan tujuan melindungi pekerja baru agar menerima gaji yang sesuai dengan standar dan layak.
Langkah ini diambil untuk menghargai jerih payah para pekerja baru dan memastikan bahwa mereka tidak dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar kebijakan UMK ini akan dikenakan teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum penetapan UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah ditetapkan naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947.
Besaran UMP ini juga menjadi pertimbangan batas minimal untuk penetapan UMK tahun 2024.
Berikut adalah daftar UMK di 29 Kabupaten dan 6 Kota di Provinsi Jawa Tengah yang telah diumumkan secara resmi oleh Jatengprov:
1. Kota Semarang : Rp3.243.969
2. Kota Surakarta : Rp2.269.070
3. Kota Salatiga : Rp2.378.951
4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801