Penting untuk dicatat bahwa UMK 2024 ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Namun, pekerja dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah di atas upah minimum, meskipun masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah akan didasarkan pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2024 untuk setiap kabupaten/kota:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612