Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024! Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya

- 4 Desember 2023, 01:45 WIB
Ilustrasi Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024!  Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024! Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Penting untuk dicatat bahwa UMK 2024 ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Namun, pekerja dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah di atas upah minimum, meskipun masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah akan didasarkan pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2024 untuk setiap kabupaten/kota:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah