23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Meskipun diperkirakan ketiga daerah ini akan tetap menjadi kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, kepastian besaran kenaikan UMK 2024 diharapkan akan diumumkan secara resmi pada 30 November 2023.
Pegawai dan pekerja di Bekasi dan Purwakarta diharapkan dapat menantikan informasi resmi mengenai kenaikan UMK pada akhir November.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal Penting: Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP dan UMK Bulan Ini!
Kenaikan UMK di dua daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.***