CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, ditetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Bekasi dan Purwakarta.
Langkah ini menjadi respons terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Pada tanggal 22 November 2023, Bey Machmudin secara resmi menetapkan UMP Jabar 2024 dengan kenaikan sebesar 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Dengan keputusan tersebut, UMP Jabar 2024 mencapai Rp2.057.495.
Penjabat Gubernur Bey Machmudin menegaskan bahwa UMK 2024 untuk Kabupaten/Kota, termasuk Bekasi dan Purwakarta, akan mengalami peningkatan sesuai dengan regulasi pemerintah terkait pengupahan.
Berikut adalah daftar UMK di Jawa Barat untuk tahun 2024, disusun dari yang tertinggi hingga terendah:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263