23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Meskipun UMK Kabupaten Garut 2024 masih dalam pertimbangan dan belum secara resmi dipastikan, harapannya adalah agar kenaikan tersebut dapat mencerminkan kebutuhan pekerja di tengah kenaikan biaya hidup yang terus terjadi.
Meski kenaikan UMP Jawa Barat 2024 tidak mencapai 15 persen, hanya sebesar 3,57 persen, masih ada harapan bahwa UMK Kabupaten Garut 2024 dapat mengalami peningkatan yang lebih signifikan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai estimasi kenaikan UMK Kabupaten Garut 2024 jika hanya naik 3 persen? Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***