Berdasarkan perkiraan, UMK Kabupaten Garut 2024 tampaknya lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar seperti Bandung, Bekasi, dan terutama Karawang.
Ini menjadi pertimbangan penting bagi mereka yang berencana merantau ke daerah Garut, sehingga pemahaman yang baik mengenai perkiraan gaji merupakan langkah awal yang bijaksana.
Jika usulan kenaikan UMK Kabupaten Garut 2024 sebesar 3 persen disetujui, diperkirakan besaran UMK akan mencapai sekitar Rp2,2 jutaan per bulan.
Sebagai perbandingan, UMK pada tahun 2023 berada di kisaran Rp2 jutaan. Namun, jika terjadi kenaikan hingga 16 persen, UMK Kabupaten Garut 2024 dapat mencapai Rp2,6 jutaan.
Keputusan terkait UMK Kabupaten Garut 2024 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pihak berwenang berharap kenaikan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan, terutama dalam mengatasi tingginya harga kebutuhan pokok di pasaran.
Berikut adalah rincian UMK yang akan diterima oleh setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263