21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Dengan kenaikan UMK Jawa Barat ini, sejumlah wilayah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok mengalami peningkatan signifikan dalam besaran upah minimum yang akan diterima pekerja.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi dan kebijakan otonomnya sendiri, yang mempengaruhi tingkat kenaikan UMK.