Membedah Ciri-Ciri Pinjol Legal: Panduan Lengkap Mengenali Pinjaman Online Sah yang Dibolehkan OJK

- 30 November 2023, 12:51 WIB
Membedah Ciri-Ciri Pinjol Legal: Panduan Lengkap Mengenali Pinjaman Online Sah yang Dibolehkan OJK
Membedah Ciri-Ciri Pinjol Legal: Panduan Lengkap Mengenali Pinjaman Online Sah yang Dibolehkan OJK /

CilacapUpdate.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) yang pesat berkembang menjadi solusi terkini bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat dan syarat yang lebih mudah.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, perlu diwaspadai adanya pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tidak sesuai dengan standar ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri dari pinjol yang legal dan aman.

Aturan terkait pinjol diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjaman Online Cicilan Terbaik OJK, Tanpa Ribet, Untung Maksimal, Tenor Panjang!

LPBBTI ini juga dikenal dengan istilah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik menggunakan internet.

Salah satu ciri penting dari pinjol yang legal adalah izin usaha dari OJK. Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menegaskan bahwa penyelenggara pinjol harus memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, mereka juga harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Berikut beberapa ciri pinjol yang legal

  1. Memiliki Izin Usaha dari OJK: Pinjol yang legal harus memperoleh izin usaha dari OJK dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
  2. Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas: Pinjol legal harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar saat pendirian.
  3. Penagihan Sesuai Ketentuan Hukum: Penagihan oleh pinjol legal harus sesuai dengan ketentuan dalam POJK 10/2022, termasuk memberikan surat peringatan yang mencantumkan informasi terkait keterlambatan pembayaran.
  4. Bunga yang Sesuai Aturan: Pinjol legal memiliki batasan bunga maksimum yang telah ditetapkan oleh AFPI/OJK, seperti bunga maksimum 0.4% per hari untuk pinjaman jangka pendek.

Baca Juga: Daftar 5 Aplikasi Pinjaman Online Cicilan Terbaik OJK, Bunga Mulai dari 0,88% Tenor hingga 36 Bulan

Bagi yang ingin memastikan status legalitas suatu pinjol, dapat melakukan pengecekan pada Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah