CilacapUpdate.com - Artikel ini membahas proyeksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Depok pada tahun 2024, dengan fokus pada usulan kenaikan sebesar 15 persen yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Kita akan melihat informasi terkini seputar UMK Depok 2024, mengevaluasi dampak potensial kenaikan upah, dan merinci aspek-aspek terkait seperti kesejahteraan pekerja, kondisi ekonomi, dan prospek produktivitas.
Sebagai poin awal, kita melihat sejarah UMK Depok pada tahun 2023. Dengan besaran upah minimum mencapai Rp4.694.493 dan kenaikan sebesar 7,25 persen dari tahun sebelumnya, Depok menempati peringkat keempat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di wilayah Jabodetabek. S
Baca Juga: Memanfaatkan Layanan Servis Motor Panggilan untuk Perawatan Berkala
ebuah prestasi yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di Depok.
Tantangan muncul ketika FSPMI mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen untuk UMK Depok 2024. Rencana ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), faktor inflasi, dan hasil survei terkait kebutuhan ekonomi pekerja.
Meskipun usulan ini belum sah, kita akan mengevaluasi potensi dampaknya.
Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43
2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93