UMK Naik! Berapa Upah Minimum Kota/Kabupaten Purwakarta 2024, Posisi Berapa Se Jawa Barat?

- 19 November 2023, 01:00 WIB

CilacapUpdate.com - Dalam artikel ini, kita akan merinci perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta untuk tahun 2024, mengikuti usulan kenaikan sebesar 15 persen.

UMK Purwakarta pada tahun 2023 telah menjadi salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Barat, mencapai angka Rp5 jutaan.

Simak perhitungan dan estimasi UMK Purwakarta 2024 jika usulan kenaikan 15 persen disetujui oleh pemerintah.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyetujui Besaran Tunjangan untuk PNS Tahun 2024, Cek Berapa Jumlahnya?


Pada tahun 2023, UMK Purwakarta menetapkan upah minimum sebesar Rp4.464.675, menjadikannya sebagai salah satu daerah dengan nilai upah tertinggi ke tujuh di Jawa Barat.

Selain itu, rata-rata upah minimum di Provinsi Jawa Barat pada tahun tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen.


Serikat pekerja mengajukan usulan kenaikan sebesar 15 persen pada upah minimum 2024, berdasarkan hasil survei yang melibatkan faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meningkatkan nilai upah minimum.

Usulan ini menjadi perbincangan hangat, mengingat pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Jawa Barat.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x