Untuk memahami implikasi dari kenaikan ini, perlu dipahami bahwa UMK merupakan batas minimum upah yang berlaku di suatu kota atau kabupaten dalam suatu wilayah tertentu.
Besaran UMK ini bervariasi di setiap kota dan kabupaten, bergantung pada kebijakan dan perhitungan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan
Bekasi, sebagai wilayah yang memiliki status kota dan kabupaten, memiliki kebijakan sendiri terkait perhitungan UMK. Dengan menggunakan formula dasar, perhitungan UMK Bekasi 2024 dapat dilihat sebagai berikut:
Kota Bekasi: UMK 2023 Rp5.158.248,20 + 15 persen = Rp5.931.985,43
Kabupaten Bekasi: UMK 2023 Rp5.137.575,44 + 15 persen = Rp5.908.211,76
Melalui perhitungan sederhana ini, terlihat bahwa UMK Bekasi 2024, baik di kota maupun kabupaten, berpotensi mendekati angka Rp 6 juta.
Hal ini menjadi pertanda bagi para pekerja dan buruh di Bekasi, memberikan harapan akan peningkatan pendapatan mereka jika kenaikan upah sebesar 15 persen disetujui.
Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat jika naik sebsar 15 persen:
1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43
2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93