Berapa Lama Proses Pencairan Pinjaman di Bank BRI? Simak Syarat Ajukan KUR BRI 2023 Bunga Rendah Tanpa Jaminan

- 5 Oktober 2023, 20:30 WIB
Berapa Lama Proses Pencairan Pinjaman di Bank BRI? Simak Syarat Ajukan KUR BRI 2023 Bunga Rendah Tanpa Jaminan
Berapa Lama Proses Pencairan Pinjaman di Bank BRI? Simak Syarat Ajukan KUR BRI 2023 Bunga Rendah Tanpa Jaminan /tangkapan layar/bri

CilacapUpdate.com - Pada tahun 2023, Bank BRI telah mengumumkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menghadirkan peluang besar bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan guna meningkatkan produktivitas bisnis mereka.

Program ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, bahkan hingga Rp500 juta, serta memiliki beragam jenis KUR yang sesuai dengan kebutuhan para peminjam. Namun, berapa lama sebenarnya proses pencairan pinjaman ini berlangsung? Mari kita telaah lebih lanjut.

Proses Pencairan Pinjaman KUR BRI 2023

KUR BRI 2023 resmi dibuka pada 6 Maret 2023, menawarkan bunga rendah yang sangat menguntungkan bagi pemilik UMKM. Salah satu keunggulan utama KUR BRI adalah kemudahan dalam proses pengajuan, di mana pinjaman dapat disetujui tanpa jaminan.

Selain itu, jangka waktu pembayaran pinjaman juga sangat bersahabat, yakni selama 5 tahun dengan cicilan minimum Rp30.000 per bulan.

Namun, sebelum kita masuk lebih dalam ke dalam detail proses pencairan dana KUR BRI 2023, mari kita pahami lebih lanjut tentang jenis-jenis KUR yang ditawarkan oleh Bank BRI.

Baca Juga: Apakah Pinjam KUR BRI Harus Memiliki Usaha? Simak Syarat Pengajuan dan Penjelasan Berikut!

Jenis-Jenis KUR BRI 2023

Bank BRI menyediakan tiga jenis KUR yang berbeda, masing-masing memiliki persyaratan, besaran pinjaman, dan tenor yang berbeda:

a. KUR Mikro BANK BRI

Jika Anda adalah individu yang menjalankan usaha produktif minimal selama 6 bulan dan tidak sedang menerima kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit, Anda bisa mengajukan KUR Mikro BANK BRI.

Persyaratan administrasinya meliputi identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x