Cilegon Raih Prestasi Luar Biasa! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 yang Membuat Mereka Berdiri di Puncak

- 26 September 2023, 01:52 WIB
Ilustrasi Cilegon Raih Prestasi Luar Biasa! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 yang Membuat Mereka Berdiri di Puncak. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Cilegon Raih Prestasi Luar Biasa! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 yang Membuat Mereka Berdiri di Puncak. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Artikel ini akan menjelajahi upaya yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis di Kota Cilegon .

Berikut adalah daftar lengkap UMK Banten 2023, termasuk beberapa wilayah lainnya:


1. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cilegon Rp4.657.222,00

2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Serang Rp4.090.799,00

3. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Tangerang Rp4.584.519,00

4. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,00

5. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak Rp2.944.665,00

6. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,00

7. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang Rp4.492.961,00

8. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,00


Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang tinggi di wilayah Banten, telah menjadi sorotan utama dalam dunia kerja.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah