Artikel ini akan menjelajahi upaya yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis di Kota Cilegon .
Berikut adalah daftar lengkap UMK Banten 2023, termasuk beberapa wilayah lainnya:
1. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cilegon Rp4.657.222,00
2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Serang Rp4.090.799,00
3. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Tangerang Rp4.584.519,00
4. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,00
5. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak Rp2.944.665,00
6. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,00
7. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang Rp4.492.961,00
8. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,00
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang tinggi di wilayah Banten, telah menjadi sorotan utama dalam dunia kerja.