Karangasem Terkaya di Bali! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Cetak Sejarah Gaji Pekerja

- 17 September 2023, 02:40 WIB
Ilustrasi Karangasem Terkaya di Bali! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Cetak Sejarah Gaji Pekerja/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Karangasem Terkaya di Bali! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Cetak Sejarah Gaji Pekerja/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Kabupaten Karangasem di Bali baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.

Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Bali mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Karangasem.

Baca Juga: Kabupaten Sukoharjo Keren Abis! Jadi Nomor Satu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di 2023

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Bali.

Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

Kabupaten Karangasem, yang terletak di Bali, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.

Pentingnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak bisa dianggap remeh.

UMK bukan hanya tentang seberapa besar gaji minimum yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya yang sangat memengaruhi dunia kerja di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x