Kejutan Finansial! Kabupaten Berau Geser Rekor dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi di Kaltim!

- 17 September 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi Uang Kejutan Finansial! Kabupaten Berau Geser Rekor dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)  Tertinggi di Kaltim!/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang Kejutan Finansial! Kabupaten Berau Geser Rekor dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi di Kaltim!/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat, karena dapat memengaruhi daya beli mereka.

7. UMK Samarinda 2023: Rp3.329.199,00

Tahun 2023 akan menjadi tahun yang menentukan bagi pekerja di Samarinda dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten (UMK).

UMK selalu menjadi topik yang menarik perhatian, terutama bagi pekerja dan pengusaha di wilayah ini.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam kenaikan UMK di Samarinda tahun 2023 yang mencapai Rp3.329.199,00 serta dampak yang mungkin timbul akibat perubahan ini.

UMK adalah standar upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja di suatu wilayah, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang layak untuk pekerjaan mereka.

Setiap tahun, peningkatan UMK dievaluasi dan diumumkan, dan tahun 2023 bukan pengecualian.

Tahun 2023 akan menjadi tahun yang sangat penting bagi para pekerja di Samarinda dengan pengumuman kenaikan UMK hingga mencapai Rp3.329.199,00.

Angka ini akan memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan di wilayah ini. Mari kita telaah lebih detail tentang kenaikan ini:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Kaltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah