Tertinggi di Jawa Timur! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jember Bikin Heboh Dunia Kerja

- 16 September 2023, 00:30 WIB
Ilustrasi Tertinggi di Jawa Timur! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jember Bikin Heboh Dunia Kerja/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Tertinggi di Jawa Timur! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Jember Bikin Heboh Dunia Kerja/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

CilacapUpdate.com - Kabupaten Jember di Jawa Timur baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Jember, ibukota provinsi ini.

Baca Juga: Kabupaten Purbalingga Jadi Trensetter! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi di Jawa Tengah 2023

Besaran UMK 38 kota/kabupaten di Jatim 2023 ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023.

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

Kabupaten Jember, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x