19. Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780,83
Kabupaten Cirebon baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.430.780,83.
Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah membuka diskusi yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.
Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Cirebon tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.180.602,90
Kabupaten Majalengka baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.180.602,90.
Angka ini jauh dari sekadar data statistik biasa, melainkan telah menggugah perbincangan yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.
Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Majalengka tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.101.734,30
Kabupaten Kuningan baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.101.734,30.