CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja.
Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi di Jawa Barat telah menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai nominal yang mengesankan.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, UMK Jawa Barat 2023 telah ditetapkan.
Baca Juga: Sensasi Kuliner Banjarnegara: 7 Destinasi Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjung
SK ini ditandatangani oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ketetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023 di 27 wilayah Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Bagi pekerja dan pencari kerja di Jawa Barat, informasi tentang UMK ini sangat penting.
Dalam artikel ini, kami akan membahas UMK Jawa Barat 2023, dengan fokus pada Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi yang memiliki UMK tertinggi.
UMK Jawa Barat 2023 Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi Mendominasi