Gaji PPPK di Kota Tarakan Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 2 Juni 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

CilacapUpdate.com - Apakah Gaji PPPK 2023 di Kota Kota Tarakan Lebih Besar daripada PNS? Tinjau Fakta yang Ada.

Isu tentang perbedaan besar gaji antara PPPK dan PNS di Kota Kota Tarakan telah menjadi perhatian utama netizen. Perbandingan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang diterapkan di Kota Kota Tarakan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil, gaji terendah seorang PNS adalah sebesar Rp1.560.800,00 di Kota Kota Tarakan.

Baca Juga: SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji terendah seorang PPPK di Kota Kota Tarakan adalah sebesar Rp1.794.900,00.

Tak hanya itu, gaji tertinggi seorang PNS di Kota Kota Tarakan mencapai sekitar Rp5.901.200, sedangkan gaji tertinggi seorang PPPK mencapai Rp6.786.500,00.

Dari kedua peraturan tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa nominal gaji seorang PPPK lebih besar daripada seorang PNS di Kota Kota Tarakan.

Menjelang pendaftaran calon PNS dan PPPK pada bulan Juni 2023 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui besaran gaji seorang PPPK dari setiap golongan jika dibandingkan dengan PNS di Kota Kota Tarakan.

Berikut ini rincian besaran gaji yang tertera dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Kota Tarakan.

Golongan PPPK dan Besaran Gaji yang Berlaku

Pada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat berbagai golongan dengan besaran gaji yang berbeda-beda. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini, berikut adalah rincian gaji untuk setiap golongan PPPK:

- Golongan I PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900

Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

- Golongan II PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000

Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kota Kota Tarakan Formasi 2022 Sudah Diumumkan!

- Golongan III PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200

- Golongan IV PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500

Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600

- Golongan V PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700

- Golongan VI PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800

- Golongan VII PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Telah Diumumkan, Yuk Segera Cek Link dan Masa Sanggahnya!

- Golongan VIII PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100

- Golongan IX PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp2.966.500

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp4.872.000

- Golongan X PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.091.900

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.078.000

- Golongan XI PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.222.700

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.292.800

- Golongan XII PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.359.000

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.516.800

- Golongan XIII PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.501.100

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.750.100

- Golongan XIV PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.649.200

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.993.300

- Golongan XV PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.803.500

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.246.900

- Golongan XVI PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.964.500

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.511.100

- Golongan XVII PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp4.132.200

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.786.500

Baca Juga: CIANJUR MANJUR! Guru Honorer Kabupaten Cianjur Beruntung, Langsung Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji yang disebutkan di atas merupakan angka dalam rupiah. Besaran gaji ini berlaku untuk PPPK di berbagai sektor di Indonesia.

Golongan-golongan PPPK ini didasarkan pada tingkat pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, maka tingkat pendidikan dan masa kerja yang dibutuhkan akan semakin tinggi pula. Dalam setiap golongan, terdapat gaji yang berlaku untuk masa kerja nol tahun dan juga gaji maksimal yang dapat dicapai setelah mencapai batas masa kerja tertentu.

Pada golongan-golongan yang lebih tinggi, gaji yang diterima juga semakin besar. Hal ini sejalan dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi serta pengalaman kerja yang lebih lama yang dimiliki oleh PPPK tersebut.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ini untuk memberikan penghargaan yang adil kepada PPPK berdasarkan tingkat pendidikan, kualifikasi, dan masa kerja yang dimiliki. Selain itu, dengan adanya jenjang golongan ini, diharapkan dapat mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikianlah rincian besaran gaji untuk setiap golongan PPPK yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku di Kota Kota Tarakan.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x