PPPK BALI JAYA! Gaji PPPK di Provinsi Bali Melonjak Pesat di Tahun 2023, Cek Daftarnya?

- 11 Juni 2023, 04:35 WIB
Ilustrasi PPPK BALI JAYA! Gaji PPPK di Provinsi Bali Melonjak Pesat di Tahun 2023, Cek Daftarnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi PPPK BALI JAYA! Gaji PPPK di Provinsi Bali Melonjak Pesat di Tahun 2023, Cek Daftarnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok pegawai PPPK berbeda-beda tergantung dengan golongan jabatannya. 

Berikut rincian gaji pokok PPPK di Provinsi Bali menurut golongannya:

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2 539.700 - Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x