Dengan adanya jaminan hari tua ini, diharapkan para pensiunan PNS di Provinsi Banten bisa memiliki kondisi keuangan yang lebih baik dan merasa lebih aman di masa tua mereka.
Sebagai warga negara yang baik, mari kita membagikan informasi ini kepada keluarga, teman, atau kerabat yang juga merupakan pensiunan PNS di Provinsi Banten agar mereka bisa memanfaatkan fasilitas jaminan hari tua ini dengan baik.
Berdasarkan pasal 4 dari peraturan tersebut, pemberian jaminan hari tua memiliki rincian sebagai berikut:
a. Jika peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
b. Jika istri/suami dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
c. Jika anak dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Jika dijumlahkan, maka total pemberian jaminan hari tua bagi pensiunan PNS adalah sebesar Rp18 juta. Peraturan ini sangat penting untuk diketahui oleh para pensiunan PNS di Provinsi Banten agar tidak keliru dalam menerima jaminan hari tua tersebut.
Baca Juga: GURU SUBANG MAKMUR! PNS Guru di Kabupaten Subang Terima Bonus Besar Selain Gaji Bulanan, Apa Saja?