- Kelurahan, atau Desa.
- Pastikan data keluargamu sudah masuk ke dalam DTKS beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK).
4. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data setelah itu tunggu sampai kartu KIP diterbitkan.
5. Pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil.
6. Ketentuannya, nama, NIK, tempat lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
7. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik, juga harus benar, tidak kurang dan salah dalam huruf dan angka.
Apabila terdapat NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.
Baca Juga: RIAU SUKSES! 10 SMA Unggulan di Kabupaten Siak Masuk 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia, Cek?