c. anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau
d. bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI);
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri;
- dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
Baca Juga: KUR BSI 2023 di Kota Bandung: Tabel Angsuran, Syarat Pinjaman, Bunga dan Cicilan Rendah, Mau?
2. Perijinan Usaha :
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
a. minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau
b. surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel