Ini Tahapan Langkah Mudah Melakukan Pendaftaran dan Mendapatkan NIB di OSS atau Online Single Submission

- 14 Juli 2022, 07:30 WIB
Pada para pelaku usaha, masih sering dijumpai kesulitan dan ketidak percayaan diri untuk memulai memproses. Pertanyaan seperti, apa itu NIB? masih sering muncul di lapangan.
Pada para pelaku usaha, masih sering dijumpai kesulitan dan ketidak percayaan diri untuk memulai memproses. Pertanyaan seperti, apa itu NIB? masih sering muncul di lapangan. /ilustrasi/https://oss.go.id/

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:

Baca Juga: Mengenal, Definisi hingga Ciri-ciri Persero BUMN, Berdasar Kepemilikan, Modal dan Fungsi

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala. Semoga ulasan kami membantu dan memperlancar anda dalam mendapatkan NIB untuk usaha anda.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: bkpm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x