Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online: Perlindungan bagi Pekerja Informal, Bekerja Lebih Nyaman Sekarang!

28 Mei 2024, 13:47 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online: Perlindungan bagi Pekerja Informal, Bekerja Lebih Nyaman Sekarang!./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Pekerja informal, yang meliputi para pedagang yang tangguh, pekerja harian yang berdedikasi, pengemudi ojek online yang gigih, wirausaha yang berani, dan para pekerja lepas yang kreatif, sekarang punya kesempatan untuk melindungi diri dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran ke BPJS adalah langkah awal yang penting untuk memperoleh perlindungan sosial yang berharga, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang menenangkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menginspirasi, dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberi ketenangan.

Syarat Pendaftaran yang Perlu Disiapkan

Jika Anda ingin menjadi bagian dari keluarga BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda telah menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat email yang aktif.

Langkah-Langkah Pendaftaran yang Mudah dan Cepat

Dapatkan perlindungan dengan mudah melalui langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs Resmi BPJS:

    • Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Pilih opsi "Pendaftaran Peserta" dan klik "Bukan Penerima Upah (BPU)".
    • Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik "Daftar".
    • Aktivasi pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang dikirimkan melalui email.
    • Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  2. Pembayaran Iuran yang Fleksibel:

    • Dapatkan kode iuran melalui email.
    • Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
    • Terima kartu kepesertaan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembayaran.

Baca Juga:  Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tidak Perlu ke Kantor, Bisa dengan HP, Simak Caranya Disini!

Iuran yang Terjangkau dengan Manfaat Maksimal

  • Iuran Minimum: Mulai dari Rp 26.800 per bulan.
  • Iuran JHT: Dimulai dari Rp 36.800 per bulan, termasuk Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Rp 16.800 untuk JKK dan JKM, bagi peserta dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
  • Iuran Tertinggi untuk JHT: Rp 414.000 per bulan, cocok untuk pekerja informal dengan penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Cara Pembayaran yang Praktis

Bayar iuran dengan mudah melalui sistem autodebet dari bank yang telah terdaftar di situs web BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO/BPJSTKU yang nyaman.

Cek Saldo dan Pencairan JHT dengan Mudah

  • Pantau saldo JHT Anda melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pencairan saldo dapat dilakukan ketika Anda mengalami PHK, mengundurkan diri, atau kehilangan pekerjaan.

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan kesempatan emas bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang krusial dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memberikan suara perlindungan bagi masa depan Anda!.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler