Over Kredit Rumah Selalu Untung? Tidak Juga! Kenali Cara, Syarat, Kerugian dan Keuntungannya!

23 Mei 2024, 08:16 WIB
Over Kredit Rumah Selalu Untung? Tidak Juga! Kenali Cara, Syarat, Kerugian dan Keuntungannya!./dok IST /


CilacapUpdate.com - Impian memiliki hunian sendiri kini semakin mudah diwujudkan dengan cara over kredit rumah yang memungkinkan Anda untuk tidak membayar harga jual penuh.

Sistem ini telah lama menjadi bagian dari praktik jual beli properti di Indonesia dan menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu bertahun-tahun untuk mengumpulkan uang.

Apa itu Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah adalah proses pengalihan hak dan kewajiban pembayaran kredit dari debitur awal kepada debitur baru. Dengan kata lain, pembeli baru mengambil alih sisa cicilan yang belum lunas dari pemilik rumah sebelumnya.

Proses ini biasanya melibatkan pihak bank dan notaris untuk memastikan semua berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Syarat Over Kredit Rumah

Untuk melakukan over kredit rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Berikut ini adalah rincian syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Dokumen Pengajuan Over Kredit untuk Pembeli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pembeli dan pasangan (jika sudah menikah).
- Akta Nikah: Jika sudah berkeluarga.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Kerja.
- Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
- Slip gaji selama tiga bulan terakhir.
- Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi sertifikat rumah.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi perjanjian kredit.
- Fotokopi akad pembiayaan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
- Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
- Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Meminjam KUR di Dua Bank Berbeda Apa Bisa? Boleh, Asal Syarat Ini Terpenuhi!

Biaya Over Kredit Rumah

Dalam proses over kredit rumah, terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli dan penjual. Berikut ini adalah rincian biaya over kredit rumah:

- Biaya Pemesanan: Biaya awal yang menjadi jaminan kepada penjual.
- Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan kepada bank.
- Angsuran: Biaya angsuran beserta bunga dan penalti dari bank.
- Pajak dan Biaya Administrasi: Berbagai pajak dan biaya yang terkait dengan proses over kredit.

Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah

Keuntungan Over Kredit Rumah

- Harga Lebih Murah: Over kredit memungkinkan Anda mendapatkan rumah dengan harga lebih rendah dibandingkan membeli rumah baru.
- Proses Cepat: Biasanya, proses over kredit lebih cepat dibandingkan mengajukan KPR baru.
- Bunga Lebih Rendah: Bunga yang dibayar bisa lebih sedikit karena mengikuti suku bunga yang sudah berjalan.
- Segera Balik Nama: Anda bisa segera mengurus balik nama sertifikat rumah ke nama Anda.

Kerugian Over Kredit Rumah

- Potensi Masalah Hukum: Jika ada masalah hukum atau sengketa terkait properti, ini bisa menjadi beban bagi pembeli baru.
- Resiko Kredit Bermasalah: Jika debitur lama memiliki masalah dalam pembayaran kredit, ini bisa mempengaruhi proses over kredit.
- Penipuan: Risiko penipuan bisa terjadi jika tidak berhati-hati dalam memeriksa dokumen dan legalitas properti.

Cara Over Kredit Rumah

Proses Over Kredit Rumah di Bank

Untuk melakukan over kredit rumah melalui bank, ikuti langkah-langkah berikut:

- Siapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses over kredit.
- Kunjungi Bank: Datang ke bank tempat debitur lama mengajukan KPR.
- Ajukan Over Kredit: Sampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak bank dan isi formulir pengalihan kredit.
- Proses Pengajuan: Bank akan memproses pengajuan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
- Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, debitur lama dan baru akan menandatangani perjanjian over kredit.
- Balik Nama Sertifikat: Bank akan mengurus proses balik nama sertifikat rumah ke nama debitur baru.

Proses Over Kredit Rumah di Notaris

Jika memilih melalui notaris, langkah-langkahnya adalah:

- Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
- Pilih Notaris: Sepakati notaris yang akan mengurus proses over kredit.
- Ajukan Over Kredit ke Notaris: Notaris akan menyusun akta pengikat jual beli dan perjanjian over kredit.
- Penandatanganan Akta: Debitur lama dan baru akan menandatangani akta di hadapan notaris.
- Pemberitahuan ke Bank: Notaris akan mengirimkan salinan akta ke bank untuk dicatatkan.

Solusi Tambahan Dana Cepat

Jika Anda membutuhkan tambahan dana cepat untuk biaya over kredit, layanan Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian bisa menjadi solusi yang tepat. Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp100 juta dengan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor.

Kendaraan tetap bisa digunakan selama masa pinjaman dan pembayaran bisa diangsur dengan cicilan tetap per bulan.

Over kredit rumah merupakan solusi finansial yang efektif bagi mereka yang ingin memiliki hunian dengan cepat dan hemat.

Dengan memahami syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan, Anda bisa menjalankan proses ini dengan aman dan lancar. Selain itu, pastikan untuk memeriksa semua dokumen dan legalitas properti agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Jika Anda tertarik untuk over kredit rumah, mulailah dengan mempersiapkan dokumen dan konsultasikan dengan pihak bank atau notaris terpercaya. Selamat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri!.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler