CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Keputusan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan informasi tentang tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024, beserta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Proses penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mencakup tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, data yang digunakan bersumber dari lembaga berwenang, yakni BPS," tambah Nana Sudjana.
UMK tertinggi untuk tahun 2024 ditempati oleh Kota Semarang dengan besaran Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp2.038.005,00.
Berikut daftar lengkap UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang : Rp3.243.969
2. Kota Surakarta : Rp2.269.070
3. Kota Salatiga : Rp2.378.951
4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801
5. Kota Tegal : Rp2.231.628
6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106tegal
7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar
10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813
22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000
24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236
27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702
31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.
Itulah daftar lengkap UMK 2024 di daerah yang ada di Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.***