UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ?

4 Desember 2023, 02:30 WIB
Ilustrasi UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Keputusan ini sangat dinantikan oleh para buruh dan pekerja, dan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, mengonfirmasi bahwa UMK 2024 telah ditetapkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

UMK Kota Banjar 2024 tetap menjadi yang terendah di Jawa Barat, namun mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, mencapai Rp2 juta dibandingkan dengan Rp1,8 juta pada tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Barat 2024 Naik! Bekasi Geser Karawang, Kota Cimahi Berapa?

Pembaruan ini mencerminkan perhatian terhadap peningkatan taraf hidup pekerja di wilayah tersebut.

Berikut adalah daftar UMK Jabar 2024 dari yang terendah hingga tertinggi:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Dalam artikel ini, kita akan merinci dampak dari kenaikan UMK, melakukan perbandingan dengan tahun sebelumnya, dan menganalisis implikasi dari nilai terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: 35 Tempat Wisata di Pemalang dengan Pesona Pantai Pasir Putih dan Olahraga Air Jetski Seru

Mari kita telaah bersama untuk memahami dinamika perubahan Upah Minimum di Jawa Barat dan bagaimana hal ini memengaruhi berbagai sektor di wilayah tersebut.**

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler