Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang

4 Desember 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Keputusan resmi mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Penetapan ini mencakup 27 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Para buruh dan pekerja sekarang dapat langsung mengetahui besaran kenaikan UMK di wilayah mereka, termasuk kota-kota penting seperti Bandung, Tasikmalaya, Cianjur, Bogor, Subang, dan lainnya.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Dengan adanya keputusan ini, para pencari kerja memiliki keyakinan lebih dalam memutuskan destinasi rantau mereka.

Sebagai saran atau rekomendasi, fresh graduate dan para pekerja baru dapat mempertimbangkan merantau atau bekerja di daerah Kota Bekasi atau Karawang, yang menjadi dua wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan UMK Jawa Barat 2024 ini diharapkan dapat diterima dengan lapang dada oleh semua kalangan buruh.

Harapannya, kenaikan ini dapat menciptakan kondisi yang lebih damai dan tenang bagi seluruh pekerja, sambil memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Perlu diperhatikan juga bahwa setiap kota atau kabupaten memiliki kenaikan UMK yang berbeda, dan kebijakan ini sangat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi setempat.

Baca Juga: Berkendara di Gelombang Paylater dan Pinjol! Menguak Jebakan dan Tips Menjaga Kesehatan Finansial Milenial

Dalam konteks ini, Kota Bandung menunjukkan kenaikan UMK yang signifikan, menjadikannya salah satu pilihan menarik bagi mereka yang berencana untuk merantau.

Berikut adalah daftar resmi kenaikan UMK Jawa Barat 2024 setelah pengumuman naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar sebesar 3,57 persen:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

Baca Juga: Dilema Pinjol di Indonesia! Antara Kemudahan, Utang, dan Ancaman Pinjol Ilegal

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Dengan adanya keputusan resmi ini, diharapkan kebutuhan pokok semua pekerja dapat lebih terpenuhi.

Apakah Anda tertarik dengan keputusan resmi kenaikan UMK Jawa Barat 2024 di 27 kabupaten dan kota ini? Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler