Kepada jaksa penyidik, tersangka AN mengaku baru melakukan kredit fiktif tersebut sejak 2018 sampai dengan 2022.
"Ada yang sudah diangsur, tetapi sejak 2020 yang bersangkutan sudah angkat tangan tidak bisa ngangsur lagi," dia menambahkan.
Atas kasus ini, Jaksa Penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU N 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal penjara satu tahun dan maksimal 20 tahun.***