3. Melapor ke Posko Pindah Layanan
Setelah mengunjungi posko pindah memilih, Anda perlu melapor untuk mendapatkan kepastian mengenai lokasi TPS yang akan Anda gunakan di wilayah tujuan Anda. Anda akan diminta untuk mengisi formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan menyerahkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Baca Juga: Menteri Budi Arie Setiadi: Insan Kehumasan Wajib Jaga Ruang Informasi Demi Pemilu 2024 yang Damai
Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan:
KTP Elektronik (Pemilih Dalam Negeri)
Kartu Keluarga (Pemilih Dalam Negeri)
Paspor (Pemilih Luar Negeri)
Dokumen Bukti Dukung Alasan Pindah Memilih
Setelah Anda mengikuti langkah-langkah di atas dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, Anda akan diberikan informasi lebih lanjut mengenai tempat memilih baru Anda.
Proses Pindah Memilih Sudah Dimulai
Semua informasi terkait syarat dan ketentuan pemindahan tempat memilih dapat ditemukan di laman resmi maupun sosial media KPU Cilacap.
Selain itu, posko-posko pindah memilih juga tersedia di setiap kecamatan untuk membantu warga yang ingin memindahkan tempat memilih mereka.
Ingatlah, setiap suara Anda memiliki dampak besar dalam membentuk masa depan negara. Jangan ragu untuk mengurus pemindahan tempat memilih jika Anda berada dalam situasi yang memerlukannya.