Sebelumnya, anak-anak penghayat tidak memiliki akses untuk belajar sesuai dengan keyakinan mereka, sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama di lembaga pendidikan formal.
Namun, saat ini Pemerintah Kabupaten telah mengakomodasi kebutuhan ini dan menyediakan guru penghayat untuk siswa-siswa penghayat kepercayaan.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pendidikan, terutama di tingkat SD dan SMP, telah menyiapkan guru penghayat,” kata dia dikutip dari humas.cilacapkab.go.id.
Selain menjamin hak-hak dan perlakuan yang setara bagi penghayat kepercayaan, yang juga dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk beribadah, mereka juga memiliki kebebasan untuk menjalankan ritual keagamaan mereka dan mendapatkan perlindungan dalam hal tersebut.
“Mereka diberikan kesempatan dan diberikan ruang yang seluas-luasnya, dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk beribadah, karena mereka secara undang-undang dilindungi dan mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk bisa beribadah sesuai kepercayaan masing-masing,” jelas Yunita.
Baca Juga: Dua Warga Kebumen Dilaporkan Tenggelam dalam 2 Hari, Terbaru Korban di Sungai Lukulo
Ia juga menekankan bahwa aliran kepercayaan penghayat adalah bagian penting dari kehidupan dan budaya yang harus terus dilestarikan dan dikembangkan.
“Jangan sampai karena mereka sudah sepuh, adab, budi pekerti serta nilai-nilai hidup yang luhur tidak lagi diajarkan. Oleh karena Itu budaya ini tidak hanya harus kita lestarikan, tapi harus terus kita kembangkan,” tutup dia.***