Tak Punya Izin Tinggal, Eks Napi Lapas Permisan Nusakambangan Asal Iran Dideportasi

- 10 September 2023, 19:11 WIB
WNA asal Iran bernama Abdolrahman Shah Moradi dideportasi lantaran tak memiliki izin tinggal setelah selesai menjalani masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Nusakambangan, Cilacap. 
WNA asal Iran bernama Abdolrahman Shah Moradi dideportasi lantaran tak memiliki izin tinggal setelah selesai menjalani masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Nusakambangan, Cilacap.  /Dok Imigrasi Cilacap



CilacapUpdate.com - Tak punya Izin Tinggal Keimigrasian, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Cilacap deportasi WNA asal Iran, Sabtu(9/9).

WNA asal Iran bernama Abdolrahman Shah Moradi dideportasi lantaran tak memiliki izin tinggal setelah selesai menjalani masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Nusakambangan, Cilacap. 

Laki-laki asal Iran tersebut diberangkatkan pada tanggal 09 September Pukul 09.05 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan no pesawat QR 959 menuju Mashhad,Iran yg sebelumnya akan transit di Doha,Qatar, dengan Identitas WNA.

Baca Juga: Timpora Banjarnegara Periksa Keberadaan Orang Asing di Perusahaan Bulu Mata, Ini yang Ditemukan

Sebelum berangkat menuju negara asalnya, pada hari Jumat, tanggal 08 September 2023, Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendampingi WNA Iran tersebut menuju Kedutaan Besar Iran di Jakarta untuk interview perolehan dokumen perjalanan dan berkas lainnya sesuai jadwal yg telah ditentukan oleh kedutaan besar iran dan selanjutnya akan memperoleh dokumen perjalanan untuk pulang ke negara asalnya.

Army Abrianto Siregar selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian sekaligus ketua tim deportasi menyampaikan bahwa telah dilakukan deportasi terhadap WNA Asal Iran melalui Bandara Soekarno Hatta pada Hari Sabtu. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memiliki izin tinggal setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan.

"Pendeportasian terhadap WNA Iran sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memiliki izin tinggal setelah menjalani masa tahanan di Nusakambangan", ujar Army.

Baca Juga: Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian Imigrasi Cilacap Selama 2021 - 2022, Termasuk Deportasi Puluhan WNA

Setelah dilakukan pendeportasian, selanjutnya nama WNA Iran tersebut akan diajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online oleh Tim Inteldakim.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x